• Jelajahi

    Copyright © SUARA BURUH MERDEKA
    Best Viral Premium Blogger Templates

     



     


     

     



     

    Ketua


     

    Iklan

     


    APH DIMINTA SEGERA TANGKAP MARAPINTA HARAHAP ATAS DUGAAN PENYELEWENGAN SEKOLAH TINGGI

    Selasa, 28 Januari 2025, Januari 28, 2025 WIB Last Updated 2025-01-28T20:46:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    APH DIMINTA SEGERA TANGKAP MARAPINTA HARAHAP ATAS DUGAAN PENYELEWENGAN SEKOLAH TINGGI




    Medan, 29 Januari 2025

    Desakan publik kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap Marapinta Harahap semakin menguat. Ia diduga terlibat dalam kasus penyelewengan pengelolaan tiga Sekolah Tinggi Al-Hikmah di Medan, Tebingtinggi, dan Tanjung Balai. Tindakan tersebut dinilai telah merugikan Yayasan Yaspetia 1983, yang merupakan pemilik sah dari izin operasional sekolah tinggi tersebut.





    Dugaan Tindak Kriminal


    Marapinta Harahap dituduh mengelola institusi pendidikan menggunakan badan hukum yang tidak sah sejak tahun 2014 hingga 2023. Selama hampir satu dekade, keuntungan yang dihasilkan dari lembaga pendidikan ini tidak pernah dilaporkan kepada Yaspetia 1983, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.



    Pengurus Yaspetia 1983 menyebut tindakan Marapinta Harahap sebagai bentuk pembegalan aset pendidikan. “Ini adalah bentuk pelanggaran serius. Keuntungan dari pengelolaan sekolah tinggi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa memberikan kontribusi kepada yayasan. Kami mendesak APH segera mengambil tindakan hukum tegas,” ujar Jonni, salah satu pengurus Yaspetia 1983.






    Kerugian Yayasan Yaspetia 1983


    Yayasan Yaspetia 1983 menyatakan bahwa aset yayasan seharusnya bertambah melalui pengelolaan institusi pendidikan. Namun, hingga saat ini, tidak ada laporan keuangan yang diberikan oleh pihak Marapinta Harahap. Hal ini mengindikasikan adanya penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan yayasan secara finansial dan reputasi.

    Tuntutan Hukum


    Pihak Yaspetia 1983 telah mengajukan rencana pelaporan ke APH dengan tuntutan sebagai berikut:

    1. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
    2. UU Yayasan terkait kewajiban transparansi dan akuntabilitas, serta
    3. UU Pendidikan Tinggi yang mengatur tata kelola lembaga pendidikan sesuai peraturan hukum.


    Harapan Publik


    Masyarakat dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan mendukung penuh penyelidikan kasus ini. Mereka berharap agar APH segera menangkap dan memproses hukum Marapinta Harahap demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap dunia pendidikan.

    Hingga saat ini, Marapinta Harahap belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan ini. Penegak hukum diharapkan bergerak cepat untuk mengusut kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini